Pembahasan
Komisi III
Draft / 04 / 2026
Raperda Pengelolaan Sampah Terpadu & Retribusi Kebersihan
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai tata cara pengelolaan sampah dari sumbernya, kewajiban pemilahan sampah skala rumah tangga, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir. Raperda ini juga merumuskan ulang struktur tarif retribusi pelayanan kebersihan agar lebih berkeadilan.
Pasal-Pasal untuk Ditinjau 3
Pasal 5 Ayat (1)
Setiap rumah tangga wajib menyediakan minimal 2 (dua) tempat sampah terpisah untuk sampah organik dan anorganik.
13,701 suara masuk
Silakan masuk untuk ikut berdiskusi pada pasal ini.
Masuk ke Akun
A
Alvonso
2 months ago
tE`ST
A
Alvonso
2 months ago
T`st
R
Rafi
1 month ago
Test
Pasal 12 Ayat (2)
Barangsiapa dengan sengaja membuang sampah di sungai, selokan, atau ruang publik yang tidak semestinya, akan dikenakan denda administratif maksimal Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
16,001 suara masuk
Silakan masuk untuk ikut berdiskusi pada pasal ini.
Masuk ke Akun
Belum ada diskusi.
Pasal 20
Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Terpadu yang dilengkapi teknologi pemilah otomatis di setiap kecamatan paling lambat 2 tahun setelah Perda disahkan.
18,050 suara masuk
Silakan masuk untuk ikut berdiskusi pada pasal ini.
Masuk ke Akun
Belum ada diskusi.